KORUPSI DAN SLEWENGKAN WEWENANG KETUA KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DITAHAN KEJAKSAAN
SRJ NEWS - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan pria Ketua
Koperasi Tani Ketajek Makmur berinisial JS (45), Rabu (01/08). Kejari
Jember menduga SJ telah menyalah-gunakan wewenangnya hingga menyebabkan
kerugian negara 8,9 milyar Rupiah.
“Aset negara milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) berupa komoditi
tanaman kopi dan cengkeh serta non komoditi berupa kayu tebangan
dikelola Koperasi Tani Ketajek Makmur. Namun hasil penjualan dari
tanaman komiditi dan non komoditi aset PDP tersebut tidak disetorkan ke
PDP oleh Koperasi Tani Ketajek Makmur,” ungkap Kasi Intel Kejari
Jember, Agus Kurniawan SH di Kantor Kejari Jember, Rabu (01/08).
Agus juga menyampaikan, bahwasanya JS mengelola Koperasi Tani Ketajek
Makmur sejak 2014 hingga 2018. “Koperasi Tani Ketajek Makmur mengelola
aset PDP setelah mendapatkan SK bupati seusai ada persetujuan DPRD,”
jelasnya.
“MoU dan akte notaris antara bupati dan JS memperkuat pijakan kami
untuk menahan terduga JS. JS terindikasi melawan hukum yang menyebabkan
adanya kerugian negara,” jelasnya.
Lanjut Agus, JS juga terindikasi menyalahgunakan koperasi sebagai
sarana kejahatan untuk memperkaya diri atau memperkaya orang lain.
“Awalnya JS kita jadikan saksi, setelah kita gelar perkara dan unsur
pidananya sudah terpenuhi, maka kita sepakat menaikkan status JS sebagai
tersangka,” tuturnya.
“JS kita jerat UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 8 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*tim)
Post a Comment