Header Ads

KORUPSI DAN SLEWENGKAN WEWENANG KETUA KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DITAHAN KEJAKSAAN

SRJ NEWS  - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan pria Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur berinisial JS (45), Rabu (01/08). Kejari Jember menduga SJ telah menyalah-gunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian negara 8,9 milyar Rupiah.

“Aset negara milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) berupa komoditi tanaman kopi dan cengkeh serta non komoditi berupa kayu tebangan dikelola Koperasi Tani Ketajek Makmur. Namun hasil penjualan dari tanaman komiditi dan non komoditi aset PDP tersebut tidak disetorkan ke PDP oleh Koperasi Tani Ketajek Makmur,” ungkap Kasi Intel Kejari Jember, Agus Kurniawan SH di Kantor Kejari Jember, Rabu (01/08).

Agus juga menyampaikan, bahwasanya JS mengelola Koperasi Tani Ketajek Makmur sejak 2014 hingga 2018. “Koperasi Tani Ketajek Makmur mengelola aset PDP setelah mendapatkan SK bupati seusai ada persetujuan DPRD,” jelasnya.

“MoU dan akte notaris antara bupati dan JS memperkuat pijakan kami untuk menahan terduga JS. JS terindikasi melawan hukum yang menyebabkan adanya kerugian negara,” jelasnya.
Lanjut Agus, JS juga terindikasi menyalahgunakan koperasi sebagai sarana kejahatan untuk memperkaya diri atau memperkaya orang lain. “Awalnya JS kita jadikan saksi, setelah kita gelar perkara dan unsur pidananya sudah terpenuhi, maka kita sepakat menaikkan status JS sebagai tersangka,” tuturnya.

“JS kita jerat UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 8 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.