Header Ads

KANTOR IMIGRASI DEPORTASI WNA ASAL JERMAN DAN THAILAND


JEMBER UPDATE - Kantor imigrasi kabupaten jember melakukan tindakan adminitrasian ke imigrasian berupa deportasi terhadap 3 warga negara asing (WNA) yakni 1 seorang WNA asal Jerman Dan 2 WNA asal thailand.

"Hari ini kantor imigrasi jember melakukan deportasi terhadap seorang warga negara jerman atas nama daniela hempel (44) serta dua warga thailand atas nama Al-imron (19 ) dan Kusoi qunah (17)".tuturnya Kartana kepala kantor imigrasi Jember saat pers release dikantor imigrasi jember.jum'at( 10/08/2018 ).


Para warga WNA tersebut memasukki wilayah indonesia secara legal dengan menggunakan visa ijin tinggal kunjungan,namun para WNA tersebut diamankan dikarenakan menyalahgunakan ijin tinggal dan visa ijin tinggal mereka masa aktifnya sudah habis(overstay).

Kepala kantor Imigrasi jember Kartana menerangkan,bahwa untuk wna asal jerman memasuki wilayah indonesia pada tanggal 27 juni 2017 melalui bandara soekarno-hatta.namun bersangkutan menyalahgunakan ijin tinggalnya di indonesia dengan melakukan kerjasama bersama wni asal banyuwangi.

"saat petugas imigrasi melakukan pengawasan di daerah banyuwangi,bahwa diketehui yang bersangkutan berkerjasama dengan seorang wni mengelola rumah pohon ijen shallter dan mengakui adanya kerjasama dengan wni tersebut".terangnya.

Lanjut kartono menambahkan,sehingga petugas imigrasi melakukan penindakan pengamanan terhadap wna asal jerman tersebut Pada tanggal 16 juli 2017.

"petugas imigrasi melakukan pengamanan daerah licin banyuwangi serta langsung melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dan mengakui mengelola ijen shallterr".imbuhnya.

Sehingga yang bersangkutan telah melanggar pasal 75 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenakan tindakan ke administrasian imigrasian berupa deportasi dan pencekalan.

Sementara itu,untuk dua warga negara thailand ini,yang memasuki kewilayah indonesia secara legal dengan ijin tinggal melalui bandara juanda namun menyalahgunakan dengan melakukan sekolah di pondok pesantren walisongso sitobondo.

"Yang bersangkutan dideportasi karena ijin tinggalnya telah habis dan masih berada diwilayah indonesia atau overstay kurang lebih 327 hari,Sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 UU no.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian juga berupa deportasi ke negara asal mereka".jelasnya.

Untuk itu,kantor imigrasi hanya melakukan tindakan administrasi keimigrasia berupa deportasi dan pencekalan,karna para WNA tersebut sudah lebih dari 60 hari sejak masa ijinnya tinggal di indonesia habis dan masih berada diwilayah indonesia.(Bas/rif).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.