Header Ads

KEMENKUMHAM RI BERSAMA IMIGRASI JEMBER GELAR RAPAT KOORDINASI




SRJ NEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember, menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang asing ( PORA ) kabupaten jember dan Tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan Se kabupaten Jember Tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung Di Hotel Luminor Kaliwates Jember.Rabu(27/02/2019) pagi. di hadiri oleh Camat dan kapolsek lalu Danramil Se Kabupaten Jember, dimana kegiatan tersebut, dibuka langsung kepala Bangkesbangpol Bambang Haryono.  Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember Kartana, manyampaikan dalam sambutannya, bahwa dasar hukum dari pada rapat timpora tersebut yaitu UU' No.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan PP No.31 Tahun 2013, dimana telah di rubah dengan PP No.26 tahun 2016 tentang perubahan atas PP No.31 tahun 2013 tentang PP pelaksanaan UU' no.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian." Dalam UU' no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan PP Kemenhumkan RI No.50 tahun tentang pengawasan orang asing yang disebutkan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah indonesia." Ujar Kartana

Lebih jauh Kartana menjelaskan bahwa Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari atas badan / instansi pemerintah tekait di pusat maupun di daerah."Yang implementasinya yaitu untuk timpora tingkat pusat dibentuk dengan keputusan menteri dan di ketua oleh  direktur wazakin direktorat jenderal imigrasi yang kemudian untuk tingkat provinsi dibentuk dengan keputusan kepala kantor wilayah hukum dan ham yang di ketuai oleh kepala divisi keimigrasian serta yang di daerah tingkat kabupaten / kota lalu kecamatan di bentuk dengan keputusan kepala kantor imigrasi dan di ketuai oleh kepala kantor imigrasi." Jelas.

Oleh karenanya, Kartana mengatakan bahwa disini memang sudah disebutkan, bahwa timpora tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan di ketua Oleh kepala kantor imigrasi."bukan berarti kepala kantor imigrasi berwenang mengatur semuanya itu tidak tetapi semua karena kami hanya sebagai kordinator untuk menghimpun informasi yang kemudian kita sebarkan ke seluruh anggota melalui seketariat timpora berada di kantor imigrasi.jadi kewenangan tetap ada di instansi masing - masing." Tandasnya. (Bas/rif).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.