OPERASI TUMPAS NARKOBA 2019 POLRES JEMBER BEKUK 53 TERSANGKA
SRJ NEWS - Mapolres jember gelar pers comperence terkait hasil operasi tumpas
narkoba semeru 2019, dimana operasi tersebut dilaksanakan sejak 26
januari sampai 6 februari 2019 yaitu dengan 12 hari.
Pers comperence yang berlangsung di halaman Mapolres Jember, Senin(11/02/2019), memperlihatkan 53 tersangka yang terdiri dari 34 perkara.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa Dari kegiatan tersebut kami bisa menjaring 53 tersangka yang terdiri dari 34 perkara yang di antaranya tersangka okerbaya dan 19 tersangka narkotika."Dari situ kami menyita barang bukti sejumlah 2 gram shabu, 2 gram ganja kering kemudian uang tunai 5 juta rupiah dan 168 ribu pil dextro dan double L." Ujarnya.
Selain itu, Dia Menjelaskan jika dari 53 tersebut, berbagai profesi dari tersangka."banyak sekali variatif dari pada pekerjaan tersangka yaitu ada yang kuli bangunan,tukang parkir serta wiraswasta." Jelasnya.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersbut, tersangka Narkotika dijerat dengan UU no.3 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, sedangkan untuk okerbaya sendiri dijerat UU no.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (den/yunk)
Pers comperence yang berlangsung di halaman Mapolres Jember, Senin(11/02/2019), memperlihatkan 53 tersangka yang terdiri dari 34 perkara.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa Dari kegiatan tersebut kami bisa menjaring 53 tersangka yang terdiri dari 34 perkara yang di antaranya tersangka okerbaya dan 19 tersangka narkotika."Dari situ kami menyita barang bukti sejumlah 2 gram shabu, 2 gram ganja kering kemudian uang tunai 5 juta rupiah dan 168 ribu pil dextro dan double L." Ujarnya.
Selain itu, Dia Menjelaskan jika dari 53 tersebut, berbagai profesi dari tersangka."banyak sekali variatif dari pada pekerjaan tersangka yaitu ada yang kuli bangunan,tukang parkir serta wiraswasta." Jelasnya.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersbut, tersangka Narkotika dijerat dengan UU no.3 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, sedangkan untuk okerbaya sendiri dijerat UU no.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (den/yunk)
Bravoo.... Polres Jember
BalasHapus