Header Ads

SK BLOK TAMBANG SILO RESMI DICABUT


SRJ NEWS - Menurut Bupati Jember, dr Hj Faida MMR, Menteri ESDM, Ignatius Jonan sudah menandatangani SK pencabutan penetapan Kecamatan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Keluarnya SK pencabutan penetapan Kecamatan Silo sebagai WIUP berkat surat keberatan Bupati Faida atas keluarnya SK penetapan Silo sebagai WIUP.
“Masyarakat Jember, khususnya Silo menolak aktivitas pertambangan emas, untuk itu kita layangkan surat keberatan ke Menteri ESDM. Bahkan kita sempat menyuarakan keberatan masyarakat Silo melalui sidang non litigasi di Kantor Kemenkumham, Jakarta pada 9 Januari 2019,” ungkap Faida melalui seluler, Kamis (07/02/2019).
Faida juga memastikan bahwa SK pencabutan penetapan Kecamatan Silo sebagai WIUP telah Menteri ESDM tanda – tangani. “Mungkin tidak lama lagi Dirjen Minerba akan mengirim berkas pencabutan tersebut ke Jember,” tuturnya.
“Langkah pencabutan SK penetapan Silo sebagai WIUP mendapat dukungan langsung Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Berdasar data terhimpun, lampiran IV Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 1802 K/30/MEM/2018 menetapkan Silo sebagai WIUP, dan mendapat penolakan warga Silo. Munculnya Kepmen ESDM tersebut terbit setelah adanya usulan Pemprov Jatim melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Perihal usulan penetapan WIUP Mineral Logam No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.