Header Ads

RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN HP DI TEMPAT KOST, AKHIRNYA DIBEKUK POLISI

Tribratanews Jember – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali menorehkan catatan prestasi pengungkapan kasus- kasus kejahatan. Jika bulan lalu, bandit jalanan yang beraksi di 9 Kecamatan berhasil diringkus, Kali ini Maling Spesialis Pencurian HP di Rumah Kost di 7 TKP ( Red. Tempat Kejadian Perkara ) yang berbeda, juga berhasil dibekuk Polisi dan digelandang menuju jeruji besi .
Kerja keras aparat Kepolisian di Jember dibawah pimpinan, AKBP. Kusworo Wibowo, SH , SIK, MH benar-benar teruji dan unggul dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Sikap proaktif dan tegas dalam upaya penegakan hukum yang professional dan berkeadilan, ditunjukkan dengan sederet prestasi pengungkapan kasus seperti Narkoba, Copet, Pencurian dengan kekerasan, Penangkapan DPO, Illegal loging, pengungkapan kasus satwa liar sampai penindakan perjudian di Wilayah Kabupaten Jember.
Rabu dinihari ( 01/02/2017), Anggota Satuan Reserse kriminal menangkap residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kost. Dia adalah Tersangka berinisial AW ( 26 Th) seorang Warga yang tinggal di Jalan Manggar Lingkungan Gebang Poreng Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang , Jember.
Usai digulung Polisi, AW mengaku sudah menjalankan aksi pencurian HP ( Hand Phone ) di 7 TKP diantarannya : Rumah Kost di Jalan Sumatra Nomor 139 Kel. Sumbersarii, Rumah Kost di Jalan Mastrip Kelurahan Sumbersari , Rumah Kost di Jalan Bangka Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari , Rumah Kost di Jalan Riau Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari dan Salah satu rumah Warga yang berlamat di Jalan Basuki Rahmat Ling.kungan Muktisari Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates .
Dari tangan tersangka petugas telah mengamankan barang bukti berupa ; 1 (Satu) buah HP Samsung Duos, 1 (Satu) buah HP Lenovo A7000, 1 (Satu) buah HP Samsung type G531H, 1(Satu) buah HP Merk Asus, 1(Satu) buah Hp Huawei, 1(Satu) buah HP Blackberry Bold type 9700, 1(Satu) buah Hp Merk Oppo, dan 1(Satu) buah Laptop Merk Axioo. Selain mengamankan pelaku AW dan Barang bukti tersebut, petuga s juga menetapkan 5 ( Lima ) Orang tersangka lainnya di antaranya adalah : DK ( 36 Th ), EM ( 29 Th ) , RS ( 42 Th ), RK ( 19 Th) dan AM ( 24 Th).
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis tempat kost tersebut, ia menerangkan jika pengungkapan kasus ini bermula dari upaya melakukan serangkaian penyelidikan di Lapangan. Hasilnya Anggota Resmob Satuan reserse Kriminal melakukan penangkapan terhadap Tersangka DK ( 36 Th) karena diketahui petugas memiliki HP Blackberry Bold type 9700 warna hitam, yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
“ Dari hasil intrograsi didapatkan keterangan dari Tersangka DK , bahwa ia membeli barang tersebut dari Tersangka AW. Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap AF yang merupakan seorang residivis. Dia ( Red. Tersangka Berinisial AW ) diketahui pernah ditahan di Polsek Patrang pada tahun 2014 Terkait Pencurian Burung dan Tahun 2015 dia ditangkap kembali karena kasus curanmor “ Tandasnya // HRJ
 (
 sumber : Suport By . Humas Polres Jember.Tribratanews Jember)

Foto Punakawan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.