Dream - Penduduk yang ingin memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah kadaluwarsa sebaiknya mengurungkan niatnya. Pemerintah memastikan e-KTP itu masih tetap berlaku.Untuk diketahui, e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup." Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.Dengan penegasan ini, Tjahjo mengimbau masyarakat agar menolak permintaan oknum yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.Alasannya, e-KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih dianggap sah. Bahkan kartu identitas penduduk ini bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun" Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo.Ketentuan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.Diakui Tjahjo dirinya mengetahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan ini.(Sumber :http://www.dream.co.id/news/tenang-e-ktp-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diperpanjang-1601294.html)
Post a Comment