Header Ads

MELAWAN DENGAN CLURIT, PENCURI BERMODUS JEBOL TEMBOK, ROBOH DI DOR POLISI


Foto Hadi Poernomo.Foto Hadi Poernomo.
Tribratanews Jember - DPO Pencuri yang kerap beraksi dengan modus jebol tembok, berhasil di gulung Unit Reskrim Polsek Tanggul. Sepak terjang pelarian bandit ini akhirnya terhenti, usai diterjang peluru Polisi. Ia terpaksa di dor petugas karena melawan dengan clurit saat akan ditangkap, Minggu dini hari ( 05/01/2017)
Pelaku ini adalah PN (36 Th) warga Dusun Krajan Rt 006 Rw 001 Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Sejak bulan Juli 2016, Ia sudah diburu Polisi, setelah aksinya melubangi tembok rumah dengan linggis dan menguras barang - barang berharga milik seorang ibu guru, dilaporkan korban di Mapolsek Tanggul.
Penangkapan DPO Curat ini berawal dari adanya Informasi warga yang mengetahui PN telah kembali dari pelarian dan sedang berada di rumahnya. Tak ingin buruannya kabur lagi, lantas membuat Polisi sigap cepat mendatangi rumah target.
Setelah dipastikan PN ada. Polisi yang dibantu dengan Perangkat Desa setempat langsung menyergap. Polisi mendobrak pintu kamarnya, setelah mengetahui Ia sedang bersembunyi di dalamnya. Bukan menyerah, malah berusaha menyerang petugas dengan sebilah clurit.
Polisi tak surut melangkah, apalagi takut ancaman pelaku. 3 Kali tembakan peringatan tak membuat bandit ini mundur. Terpaksa Polisi pun mengarahkan moncong senjata membidik kakinya. Dor satu kali mengena kaki kanan Pelaku, dan ia pun roboh bersimbah darah.
Usai mendapat perawatan medis, PN di interogasi Polisi. Ia mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Polisi meminta menunjukan barang-barang hasil curiannya yang belum laku terjual.
Dari tangan Tersangka PN, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu : 1 (satu) buah DVD merk EVD warna Ungu, 1 (satu) buah Flasdisk warna putih merk Apacer, 1 (satu) buah Flasdisk warna biru merk Apacer, 1 (satu) buah HP merk CROSS Type GG53C, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah masker penutup wajah warna hitam, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah celurit.
" Kini, PN mendekam di ruang sel Polsek Tanggul. Ia diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, hukumannya tujuh tahun penjara " kata Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH saat ditemui di Mapolres Jember, Minggu malam (05/02). // HRJ.

( sumber : hadi poernomo/ humas polres jember/ https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?fref=nf )




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.