Header Ads

Bos Kayu Sembunyikan Ratusan Jati Bodong


TEMUAN TERBESAR: Temuan kayu jati yang diduga ilegal ini berada di tiga titik. Pemilik adalah Junaidi, pengusaha kayu yang kabarnya pernah tersangkut illegal logging.
TEMUAN TERBESAR: Temuan kayu jati yang diduga ilegal ini berada di tiga titik. Pemilik adalah Junaidi, pengusaha kayu yang kabarnya pernah tersangkut illegal logging. (jumai/radar jember)
AMBULU - Lebih dari 200 kayu jati glondongan diamankan petugas gabungan Perhutani dan Polres Jember dari tiga lokasi yang berbeda di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Rabu (26/7) kemarin. Penggerebekan itu sekaligus berhasil mengungkap kasus illegal logging terbesar di Jember  yang terjadi tahun ini.
Bahkan, petugas dari PT Perhutani mengerahkan dua truk untuk mengangkut kayu yang rata-rata berdiameter 29 centimeter dengan usia di atas 50 tahun itu, dari lokasinya persembunyian. Kayu yang diduga bodong itu kemudian disimpan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Perhutani BKPH Ambulu.
Ratusan kayu jati glondongan tanpa surat itu diketahui milik Junaidi, warga Dusun Krajan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Pelaku menyembunyikan kayu-kayu bodong itu secara terpencar di sejumlah tempat.
Asisten Perhutani BKPH Ambulu Sukatno, yang memimpin penggerebekan itu menuturkan, perlu waktu setengah bulan bagi pihaknya untuk memastikan lokasi-lokasi keberadaan ratusan kayu jati itu. Selama waktu itu, pihaknya melakukan pengumpulan informasi secara diam-diam pada sejumlah tetangga pelaku. ”Pada akhirnya, dari informasi yang kami himpun, pemiliknya mengarah kepada satu orang, yaitu Junaidi,” ujarnya.
Dibutuhkan 24 personel polisi hutan (polhut) dan 16 tenaga kepolisian dari Polres Jember untuk melakukan penggerebekan itu. Upaya pengamanan dilakukan sejak pukul 11:00 Rabu siang kemarin. Satu per satu tempat penyimpanan, mulai dari belakang rumah pelaku, pekarangan rumah warga di Dusun Krajan, desa setempat, dan di tempat pembakaran genting di Dusun Lampitan, desa setempat berhasil diungkap petugas. Hingga pukul 19:00 petang kemarin, upaya membawa barang bukti tersebut masih berlangsung. 
Informasi yang berhasil diperoleh dari warga, kata Sukatno, pelaku berstatus sebagai pihak yang mendanai sekaligus penampung kayu-kayu curian dari para pembalak liar. Aktivitas itu sudah dia lakukan sejak lima tahun lalu. ”Pelaku juga sempat ditahan dalam kasus yang sama,” katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, pelaku masih belum mengakui jika kayu-kayu tersebut hasil curian dari hutan Perhutani. Saat diperiksa, dirinya mengaku jika kayu-kayu yang dia kumpulkan dibeli dari Kalimantan. “Junaidi juga menjalankan usaha mebel yang ada di depan rumahnya,” tuturnya.
Untuk sementara, petugas baru mengamankan Junaidi untuk dimintai keterangan. Sukatno menduga, kegiatan tersebut dilakukan secara sindikasi bersama oknum warga lainnya.
Sementara Iptu Prayitno di lokasi penggerebekan belum bisa memberi pernyataan. Untuk sementara, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Perhutani terhadap pelaku.
Jawa Pos Radar Jember juga sempat mewawancarai tetangga sekitar salah satu tempat penyimpanan kayu. Namun, mereka banyak hati-hati komentar. Bagong, salah seorang warga yang halaman belakang rumahnya dijadikan tempat penimbunan kayu milik pelaku mengaku kayu-kayu tersebut disimpan di tempat itu tanpa sepengetahuannya. “Saya juga baru tahu sekarang kalau ada kayu timbunan.

Sumber; www.radarjember.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.