Header Ads

PEMKAB JEMBER SOSIALISASIKAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL



JEMBER UPDATE - Dalam Rangka Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Lokal yang diprogramkan oleh Bupati Jember dr.Hj.Faida MMR melalui Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Jember serta BPJS Ketenagaan kerja Kabupaten Jember mensosialisasikan hal tersebut terhadap serikat buruh terkait perlindungan tenaga kerja dikabupaten jember.

"hari ini kami mensosialisasikan terkait kebijakan bupati yakni perlindungan produk tenaga kerja lokal dan memang saya yakin tidak semua kabupaten memiliki produk hukum ini."ujarnya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember Ratno Sembada Cahyadi saat wawancara usai mengisi arahan terhadap serikat Buruh di ruang Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.Rabu(19/09/2018).

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jember no. 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perda No. 53 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember.

Selain itu,Retno menjelaskan jika hal terkait yang menjadi sigmentasi tertentu yang menjadi dilevel kabupaten,dimana levelnya semua yang dianggap prioritas dari program bupati itu pihaknya akan sosialisasikan dengan sigmentasi dilevel kabupaten.

"Seperti dikecamatan itu,kami prioritaskan kepada wilayah-wilayah tertentu yang spesifikasi masalahnya disana misalnya terkait dengan perlindungan TKI kemaren yang kita sosialisasikan perkecamatan".jelasnya.

"Karna kita pilih wilayah - wilayah yang ada potensi cukup tinggi untuk hal-hal yang perlu kita selesaikan dilevel kecamatan dan jember alhamdulillah cukup berani untuk mengambil keputusan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal."terangya

Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo SH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember Dwi Endah Aprilistiyani ini dihadiri oleh stakeholder diantaranya Sarbumusi, Serikat Buruh Merdeka dan beberapa pelaku usaha lainnya.(Bas/Rif).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.