Suasana Haru Iringi Sejoli yang Menikah di Tahanan Polsek Umbulsari
"Saya tidak pernah berpikir akan seperti ini. Namun bagaimana lagi, mungkin sudah menjadi suratan takdir," kata Jamik, usai mengucapkan ijab kabul di salah satu ruangan mapolsek setempat.
Warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, ini ditahan karena menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Ia ditangkap aparat, Rabu (22/8/2017) lalu, dua pekan sebelum pernikahannya digelar. Namun, penangkapan itu tak lantas membatalkan rencana perkawinan tersebut, karena menurutnya, kedua pihak keluarga sepakat dan merencanakan pernikahan ini jauh hari sebelum peristiwa yang menjeratnya terjadi.
"Sudah lama saya pacaran, akhirnya menikah hari ini. Dan alhamdulillah pernikahan sudah terlaksana dengan mahar Rp100 ribu. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Umbulsari, yang telah memberi izin untuk menikah," ucapnya.
Meski pernikahan dilakukan di kantor polsek dan mempelai pria berstatus sebagai tahanan, tak mengurangi perasaan gembira sang mempelai perempuan. Warga Desa Jatilawang, Kecamatan Umbulsari ini, terlihat ceria dengan mengenakan pakaian pengantin. Senyumnya merekah, wajahnya terlihat cerah, saat prosesi pernikahan dimulai. Pernikahan ini dipimpin oleh salah seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sementara itu, Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda menuturkan, pelaksanaan akad nikah itu merupakan hak warga negara, meskipun dirinya menjadi tersangka. Karena menurut dia, prosesi pernikahan itu tidak mengurangi maupun mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
"Kami menyediakan tempat untuk prosesi pernikahan. Tentu, hal ini sesuai SOP [standart operating procedure] serta dengan penjagaan dan pengawalan," pungkasnya. (*)
Sumber: http://www.penanusantara.id/main-desktop/berita_detil-1278-detil.html
Post a Comment