Pesta Ganja, Mahasiswa Dicokok Polisi
JEMBER – Kelakuan sejumlah pemuda ini tidak pantas ditiru. Mereka malah menggelar pesta narkoba di kompleks salah satu perguruan tinggi negeri di Jember.
Mereka lantas diciduk Satreskoba Polres Jember. Lima tersangka, salah satunya mahasiswa diamankan bersama barang terlarang. Diantaranya ganja, dan tembakau gorillas.
“Untuk ganja yang diamankan totalnya 25 gram, untuk tembakau gorillas itu 13 gram," ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Barang haram itu disita dari tangan tersangka Muh. Jahuri, warga Jl dr Soebandi 295 Lingkungan Patrang Tengah, Kelurahan/Kecamatan Patrang.
Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan Agus Wachid, 26, warga Jl MT. Hariyono 23 Kelurahan Karangrejo, Sumbersaru; M. Reza mahasiswa asal Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Ajung; dan Fikri, 22, warga Hos Cokroaminoto, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.000 butir, pil Trihexyphinedyl dari tangan Andre Feriansyah, 23, warga Desa Glagahwero, Kalisat.
Keempat tersangka termasuk satu mahasiswa ini tertangkap petugas saat melakukan pesta ganja.
“Kami juga mengamankan barang bukti sisa bungkus rokok dari tembakau Gorilas,” pungkas Kusworo. Menurut dia, para pelaku memilih melakukan pesta narkoba bertepatan saat malam takbir Idul Adha 1438 H. Mereka menduga polisi fokus pada pengamanan saat malam takbir.
Karena para pelaku ini merasa aman dari pantauan petugas sehingga mereka keasyikan melakukan perbuatan terlarang itu.
“Sehingga mereka berpikir tidak ada yang perhatian terhadap peredaran narkotika," ujarnya. Namun, ternyata mereka salah. Karena hal ini sudah diantisipasi petugas dengan melakukan operasi penangkapan kepada mereka.
Dari hasil penyidikan kepolisian terungkap, para pelaku mendapatkan sebagian narkoba itu dari transaksi online.
Sehingga aparat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dari mana asal barang terlarang yang mereka dapatkan.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari tangan tersangka.
Uang itu diduga hasil transaksi penjualan barang haram tersebut. Beberapa minggu sebelumnya, satreskoba juga berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba.
(jr/jum/aro/das/JPR)
Sumber: www.radarjember.com
Post a Comment