Header Ads

Lulus PSB, 8 Siswa SD Di Jember Dikeluarkan Sekolah




Hal itu diketahui wali murid Jumat (28/7) melalui surat, setelah pertemuan, dengan alasan, dua kelas tersebut hanya menampung 56 anak didik dari awalnya diterima 64 murid, sedangkan sisanya  sebanyak 8 siswa yang dinyatakan sebagai siswa titipan.
Sontak saja membuat Wali Murid kecewa, malu sekaligus marah. “Kenapa sebelumnya dilakukan proses penerimaan, disuruh membayar, dapat seragan hingga sampai mengikuti proses belajar mengajar, lalu dikeluarakan dari sekolah” Keluh Afif, salah-satu orang tua siswa dengan nada kesal
Padahal anaknya sudah diterima resmi. "Saya beli seragamnya di sekolah habis Rp. 325 ribu, 17 Juli  2017 masuk sekolah, sudah hampir dua minggu. Kok gak dari awal, kalau seperti itu kan gak mungkin buang-buang uang kan gitu" tutur Afif, orang tua murid yang juga mantan Murid SDN Ajung 01 tersebut. 
Lantaran khwatir murid titipan itu, tidak dapat naik kelas, maka dipindah ke SD Klompangan, "Kan kasihan anaknya, saya mikir itu. Temenku kok naik kelas, sedangkan aku tidak! Kwatirnya kan minder di belakang, dari pada minder di belakang saya usaha sekolah lain," ucapnya sedih. 
Menanggapi hal tersebut salah satu Kepala UPT di Jember mengatakan bahwa menurut Permendikbud No. 17 tahun 2017 itu 28,waktu itu ditetapkan 28 Paling banyak paling sedikit 20, tapi setelah ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dikembalikan seperti semula alias tidak dilaksanakan, permendikbud tidak sudah belaku.
"Aslinya kembali perkelas bisa 32 bisa 33, kayak yang kemarin-kemarin itu, jadi kalau menerima murid 32 tidak ada pelanggaran, dengan adanya SE yang 28 itu belum berlaku, syukur kalau bisa 28 ya 28, jika tidak bisa dan masih lebih, juga tidak apa-apa" tuturnya saat di hubungi Via telephone. 
Pihak sekolah sempat memanggil orang tua wali 8 siswa. "Kalau saya tidak menerapkan itu, jadi kami melaksanakan SE Kementrian dan Kebudayaan. Kalau ada yang kayak gitu, itu anunya (aturannya) sapa, terserah wali murid, mau rame atau unjuk rasa silahkan" tegasnya.
Saat ditanya apakah 8 siswa masih berhak di SDN ajung 1, tidak apa-apa katanya. "Ya iya pak, gak ada aturan yang berubah, kalau sudah lebih dari 6 tahun itu boleh, berarti dia berhak sekolah sebagaimana biasanya, aturannya tetap Surat Edaran Menteri, kecuali kalau kurang 6 tahun saya berani tegas, " terangnya.
Sementara Kepala UPTD Ajung Muksin saat dihubungi melalui WhastApp perihal tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang menjawab. "Maaf Konfirmasi saja ke Diknas Bapak, Kami tidak ada Kewenangan untuk Hal tersebut."Jawabnya. (edw) 
 
Sumber: http://www.majalah-gempur.com/2017/07/lulus-psb-8-siswa-sd-di-jember.html?m=1

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.