KPU JEMBER BUKAN PENDAFTARAN BACALEG UNTUK PEMILU 2018
SRJ NEWS - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten
Jember, mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Pelaksanaan
pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, dan yang akan
mendaftarkan nantinya adalah pimpinan partai di daerah. Hal tersebut
seperti yang disampaikan Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember Divisi SDM
dan Partisipasi Masyarakat.
Hanafi
mengatakan, saat ini partai yang akan mencalonkan wakilnya harus
mengisi data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan juga harus
mendaftarkan diri secara manual di KPU Jember. Untuk syarat dan
ketentuan bagi bakal calon bisa di lihat di KPU Jember.
Menurut
Hanafi berdasarkan, PKPU Nomor 20 tahun 2018, ada ketentuan bagi bakal
calon yang tersandung kasus Korupsi tidak akan diterima. Selain itu,
narapidana yang pernah tersandung kasus pelecehan seksual anak dan
mantan bandar narkoba juga tidak bisa diterima.
Sedangkan
mantan napi yang tidak tersandung kasus tersebut, bila akan mencalonkan
diri harus melengkapi persyaratan dengan meminta surat dari Lembaga
Pemasyarakatan (lapas) yang menyatakan bahwa sudah yang bersangkutan
sudah tidak dalam penahanan (*TIM)
Post a Comment