Header Ads

KPU JEMBER BUKAN PENDAFTARAN BACALEG UNTUK PEMILU 2018




SRJ NEWS - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Jember, mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Pelaksanaan pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, dan yang akan mendaftarkan nantinya adalah pimpinan partai di daerah. Hal tersebut seperti yang disampaikan Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Hanafi mengatakan, saat ini partai yang akan mencalonkan wakilnya harus mengisi data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan juga harus mendaftarkan diri secara manual di KPU Jember. Untuk syarat dan ketentuan bagi bakal calon bisa di lihat di KPU Jember.

Menurut Hanafi berdasarkan, PKPU Nomor 20 tahun 2018, ada ketentuan bagi bakal calon yang tersandung kasus Korupsi tidak akan diterima. Selain itu,  narapidana yang pernah tersandung kasus pelecehan seksual anak dan mantan bandar narkoba juga tidak bisa diterima.

Sedangkan mantan napi yang tidak tersandung kasus tersebut, bila akan mencalonkan diri harus melengkapi persyaratan dengan meminta surat dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang menyatakan bahwa sudah yang bersangkutan sudah tidak dalam penahanan (*TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.